Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan BBM subsidi tersebut. Selain AF, dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam penelusuran kepolisian.

Ribuan liter bio solar tersebut ditemukan tersimpan di dalam tangki penampungan jenis intermediate bulk container (IBC) atau yang dikenal masyarakat sebagai baby tedmon. BBM itu diduga dikumpulkan secara bertahap dari pembelian eceran di sejumlah warung, sebelum nantinya dijual kembali ke wilayah Kota Bengkulu dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga:Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahkan Timah Panas

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang pada Sabtu 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

Informasi yang diterima petugas kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, polisi mendatangi pondok kebun di Desa Suro Bali dan menemukan ribuan liter bio solar yang tersimpan dalam tangki penampungan.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.IK menjelaskan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi. Informasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan BBM dalam jumlah besar di lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis bio solar yang tersimpan di dalam tangki penampungan dengan jumlah mencapai 5.346 liter,” demikian keterangan Kasat Reskrim.

Dikumpulkan Sejak Awal Oktober

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga telah mengumpulkan bio solar tersebut sejak awal Oktober 2026. BBM subsidi itu diduga diperoleh melalui pembelian secara eceran dari sejumlah warung yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam menjalankan aksinya, solar dibeli menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap jeriken dibeli dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp380 ribu. BBM yang telah terkumpul kemudian dipindahkan secara bertahap ke tangki penampungan di pondok kebun tersebut.

"Proses pemindahan bio solar diduga berlangsung pada 13 hingga 15 Oktober 2026. Untuk memindahkan BBM dari jeriken ke tangki penampungan, digunakan mesin pompa air listrik," sambungnya.

Cara tersebut diduga dilakukan agar BBM yang dibeli secara eceran dapat dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum dipasarkan kembali. Dari hasil pengungkapan, total bio solar yang ditemukan mencapai 5.346 liter atau setara lebih dari lima ton.

Jumlah tersebut menjadi perhatian polisi karena BBM yang ditampung merupakan jenis bahan bakar bersubsidi yang peruntukannya diatur oleh pemerintah. Dugaan pengumpulan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi pun kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Iptu Bintang Yudha Gama menjelaskan, tangki penampungan yang ditemukan di lokasi diduga digunakan untuk menyimpan solar yang sebelumnya dikumpulkan melalui pembelian eceran. Polisi masih mendalami bagaimana mekanisme pengumpulan BBM tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pembelian, pemindahan, maupun rencana distribusinya.

Rencananya Dijual Rp14 Ribu Per Liter

Dari hasil penyelidikan sementara, bio solar yang telah terkumpul diduga akan dipasarkan kembali ke wilayah Kota Bengkulu. Harga jual yang direncanakan berkisar Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter.

Jika seluruh BBM sebanyak 5.346 liter tersebut terjual sesuai kisaran harga yang diduga telah direncanakan, nilai penjualan kotornya diperkirakan mencapai sekitar Rp72,17 juta hingga Rp74,84 juta. Sementara itu, berdasarkan keterangan awal dalam penyelidikan, modal yang diperkirakan telah dikeluarkan untuk mengumpulkan BBM tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.

Kendati demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan informasi awal dan belum dapat dianggap sebagai keuntungan bersih. Penyidik masih perlu mendalami keseluruhan transaksi, sumber pembelian, serta tujuan akhir distribusi BBM yang ditemukan.

Polisi juga menduga pondok kebun yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter bio solar tersebut dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemilik pondok disebut tidak mengetahui bahwa tempat tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan BBM dalam jumlah besar.

Keterangan mengenai pemilik pondok tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan bagaimana lokasi itu dapat digunakan dan siapa saja yang mengetahui aktivitas penyimpanan BBM di dalamnya.

AF Diamankan, Dua Orang Masih Ditelusuri

Dalam pengungkapan tersebut, AF yang berusia 35 tahun dan tercatat sebagai warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kepahiang.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dilaporkan berhasil melarikan diri. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas, peran, serta keterlibatan mereka dalam dugaan penimbunan bio solar tersebut.

Penyidik juga terus mendalami asal-usul BBM, proses pembelian dari sejumlah warung, penggunaan tangki penampungan, hingga rencana penjualan kembali ke wilayah Kota Bengkulu. Pendalaman ini diperlukan untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya. Penampungan dalam jumlah besar yang diduga disertai rencana penjualan kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.

Hingga kini, AF masih menjalani pemeriksaan dan status dugaan keterlibatannya harus tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.(jmy)